Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Bakal Terbitkan Aturan Larangan Rumah Ibadah Jadi Tempat Aktivitas Politik Pemilu 2024

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas bakal menerbitkan aturan larangan rumah ibadah menjadi tempat aktivitas politik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Agama Bakal Terbitkan Aturan Larangan Rumah Ibadah Jadi Tempat Aktivitas Politik Pemilu 2024
Kemenag (Solla/MCH 2022)
Menteri Agama Bakal Terbitkan Aturan Larangan Rumah Ibadah Jadi Tempat Aktivitas Politik Pemilu 2024 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas bakal menerbitkan aturan larangan rumah ibadah menjadi tempat aktivitas politik.

Aturan tersebut dibuat khusus menjelang kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Menag Yaqut mengatakan aturan tersebut telah dibuat oleh Kementerian Agama RI.

Nantinya, aturan itu bakal disampaikan ke masyarakat dalam waktu dekat.

"Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu," kata Menag Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Namun begitu, dia masih belum mengetahui terkait peraturan yang bakal diterbitkan oleh Kemenag RI.

Adapun aturan itu bakal diumumkan sebelum tahun Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

"Secepatnya dong. Sebelum pemilu," jelas Menag Yaqut.

Lebih lanjut, Menag Yaqut menambahkan dirinya meminta masyarakat untuk bersama menjaga rumah ibadah. Khususnya, menghindari pemakaian rumah ibadah untuk kepentingan politik.

"Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kitalah. Hal-hal yang menurut saya di luar tuntunan agama," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan sejumlah imbauan bagi semua pihak agar tidak melakukan perpolitikan di tempat ibadah.

Imbauan ini menyusul adanya dugaan pemanfaatan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye yang dilakukan Anies Baswedan.

Baca juga: NasDem Tepis Dugaan Anies Baswedan Kampanye di Rumah Ibadah saat di Aceh

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.

“Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu,” kata Puadi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas