Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Wowon Cs Nyaris Habisi Nyawa Tetangga dan Hendak Bunuh Istri Lagi Usai Beraksi di Bekasi

Wowon Cs ternyata hendak bunuh istri lagi dan nyaris habisi nyawa tetangga usai pembunuhan di Bekasi. Wowon Cs merupakan pelaku pembunuhan berantai.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap, Wowon Cs Nyaris Habisi Nyawa Tetangga dan Hendak Bunuh Istri Lagi Usai Beraksi di Bekasi
Ist
Penampakan tiga tersangka pembunuh berantai atau serial killer bermodus supranatural di Bekasi hingga Cianjur bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Wowon Cs ternyata hendak bunuh istri lagi dan nyaris habisi nyawa tetangga usai pembunuhan di Bekasi.(Istimewa). 

Selain Wiwin, anak berusia 2 tahun bernama Bayu pun juga dihabisi Wowon Cs.

Bayu merupakan anak dari buah pernikahan Wowon dan Ai Maemunah.

Setelahnya, Wowon Cs membunuh Halimah. Halimah yang tak lain istri Wowon dieksekusi Duloh dengan cara dicekik saat sakit.

Wowon saat itu tidak mengetahui bila Halimah dibunuh Duloh dengan cara dicekik.

Sehingga, ia menganggap kematian istrinya tersebut wajar dan akhirnya jenazah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan di daerah Cililin, Jawa Barat.

Setelah Halimah wafat, Wowon Cs pun membunuh istrinya yang lain bernama Ai Maemunah.

Ai Maemunah bersama dua anaknya Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi meregang nyawa setelah diracun di Bekasi.

Berita Rekomendasi

Wowon diketahui memiliki enam istri yakni Wiwin, Ende, Heni, Iis, Halimah, dan Ai Maemunah.

Dalam kasus ini tiga istri Wowon diketahui menjadi korban pembunuhan berantai yakni Wiwin, Halimah, dan Ai Maemunah.

Perjalanan Wowon Cs melakukan pembunuhan berantai pun berakhir setelah kepolisian mengungkap kasus satu keluarga keracunan di Bekasi.

Belakangan di ketahui para korban ternyata sengaja diracun Wowon Cs.

Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan/ Tribunjabar.id/ Fauzi Noviandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas