Teroris yang Ditangkap di Yogyakarta Ditetapkan Tersangka, Diduga Kelompok Anshor Daulah
Teroris yang ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial AW (39) ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Dirinya disebut berperan mempublikasikan materi propaganda ISIS berupa gambar dan video di media sosial.
"Serta memposting seruan provokatif untuk melakukan aksi teror," kata Ramadhan.
Tak hanya hari ini, Jumat lalu (20/1/2023) Densus 88 Polri juga telah mengamankan tiga terduga teroris. Mereka ialah AS di Jakarta Utara, ARH di Jakarta Selatan dan SN di Tangerang Selatan, Banten.
Terduga teroris berinisial AS disebut masuk dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
"AS, Jaringan NII," kata Ramadhan saat pada Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Densus 88 Temukan 2 Bom Rakitan dari Terduga Teroris yang Ditangkap di Yogyakarta
Sementara dua teroris lainnya merupakan buronan yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) terlarang yang pernah merencanakan aksi teror pada 2021 lalu.
"Keduanya adalah DPO penangkapan Maret 2021 kelompok ormas terlarang cabang Condet yang berencana melakukan pembuatan bom dan akan digunakan dalam aksi teror, namun berhasil digagalkan pada tahun 2021," kata Ramadhan.