Tuntutan Belum Dibacakan, Kubu Hendra Kurniawan dkk Mulai Siapkan Pembelaan
Kubu Hendra Kurniawan dkk mengaku tak berharap apapun terkait tuntutan yang akan dilayangkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi tuntutan pada pekan ini.
Tak terkecuali di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.
Kubu Hendra Kurniawan dkk mengaku tak berharap apapun terkait tuntutan yang akan dilayangkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Tim penasehat hukum (PH) ketiganya mengaku menyerahkan penuntutan kepada tim JPU sebagai pihak yang berwenang.
"Enggak ada harapan spesifik apa-apa untuk agenda besok, karena hal tersebut sudah merupakan tugas JPU," kata Sangun Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi pada Senin (23/1/2023).
Meski tuntutan belum dilayangkan, kubu Hendra Kurniawan dkk mengklaim sudah mulai menyusun pleidoi atau nota pembelaan.
Padahal pleidoi merupakan sanggahan atas tuntutan yang dilayangkan JPU.
"Kami sedang fokus persiapan pada pembelaan yang akan kami bacakan minggu depan," ujarnya.
Baca juga: Alasan Mantan Wakapolri Mau Jadi Saksi A De Charge untuk Hendra Kurniawan: Dia Mantan Anak Buah Saya
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto merupakan tiga dari tujuh terdakwa obstruction of justice.
Empat terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Rencananya pada pekan ini, tim JPU akan melayangkan tuntutan kepada seluruhnya selain Ferdy Sambo.
Sebab tuntutan terhadap Ferdy Sambo telah dibacakan pada pekan lalu.
Pada Selasa (24/1/2023), persidangan akan digelar bagi terdakwa Irfan Widyanto.
Sementara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan kembali disidang pada Jumat (27/1/2023).