Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pledoi Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Tidak Ada yang akan Mematahkan Pasal 340

Kubu Brigadir J sebut tak ada yang bisa meringankan dan mematahkan dakwaan terhadap Ferdy Sambo terkait Pasal 340 KUHP

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang Pledoi Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Tidak Ada yang akan Mematahkan Pasal 340
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima 

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Kolase foto Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal bacakan pledoi atau pembelaan pada hari ini, meski dituntut 8 tahun penjara, mereka tetap berharap divonis bebas.
Kolase foto Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal bacakan pledoi atau pembelaan pada hari ini, meski dituntut 8 tahun penjara, mereka tetap berharap divonis bebas. (kolase Tribunnews.com)

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas