Kuasa Hukum: Pledoi Kuat Maruf di Sidang Hari Ini Berasal dari Pemikiran Dia Sendiri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang peledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengungkapkan, pledoi yang dibacakan kliennya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Selasa (24/1/2023).
Ia mengatakan, bahwa pledoi tersebut berasal dari pemikiran Kuat Maruf sendiri.
Irwan mengaku dirinya hanya sedikit membantu Kuat untuk menyesuaikan kalimat-kalimat yang mudah diterima oleh publik.
"Dia sendiri yang membuat itu pledoi untuk pribadinya, kami mungkin hanya sedikit menyesuaikan dengan kalimat-kalimat yang bisa mudah diterima oleh publik."
"Karena kami juga sadari dia juga punya keterbatasan terkait dengan menyusun kalimat-kalimat itu. Jadi kami hanya mencoba membantu, tapi pada prinsipnya ini substansi daripada pledoi tersebut asalnya dari pemikiran dia sendiri," kata Irwan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut Irwan menyebut dalam pledoi Kuat terdapat 14 poin terkait tuntutan jaksa yang menurutnya tidak sesuai fakta persidangan.
Di antaranya terkait pengamanan senjata oleh Ricky Rizal yang Kuat sendiri tidak mengetahuinya.
"Kami pun selalu Kuasa Hukum memaparkan ada 14 poin terkait dengan tuntutan jaksa yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan."
Baca juga: Kuat Maruf Ungkap Kebaikan Brigadir J Semasa Hidup, Pernah Bantu Membayar Biaya Sekolah Anaknya
"Satu di antaranya mengenai pengamanan senjata oleh Ricky Rizal yang Kuat sendiri tidak mengetahui," terang Irwan.
Kemudian mengenai pembicaraan di Rumah Ferdy Sambo yang ada di Saguling, di sana terjadi komunikasi antara Ferdy Sambo, Eliezer dan Ricky Rizal.
Irwan menyebut isi komunikasi mereka tidak tersampaikan kepada Kuat.
Sehingga dapat dipastikan bahwa Kuat sama sekali tidak mengetahui terkait pembicaraan di rumah Saguling tersebut.
"Kedua kaitannya dengan pembicaraan di Saguling, di lantai 3. Di mana ada komunikasi antara Eliezer dengan Pak Ferdy Sambo."
Baca juga: 14 Poin Penting Pembelaan Kuat Maruf Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Kemudian komunikasi dengan Ricky Rizal yang isi komunikasi tersebut tidak tersampaikan kepada Kuat Maruf. Jadi Kuat tidak tahu sama sekali ada pembicaraan di lantai 3," terangnya.
Irwan pun menegaskan poin-poin itulah yang dicoba untuk disampaikan dalam persidangan.
Demi meyakinkan majelis hakim bahwa Kuat tidak sepatutnya dipidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Nah hal-hal itulah di pledoi kami yang 14 poin itu coba kita sampaikan di depan persidangan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa tidak sepatutnya saudara Kuat dipidana dalam perkara ini," tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Kuat Maruf Dibebaskan, Klaim Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti
Pledoi Kuat Maruf: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi JPU
Kubu Kuat Maruf menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena perselingkuhan hanya imajinasi.
JPU sebelumnya menyatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berselingkuh dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Namun Putri Candrawathi justru mengaku dilecehkan Brigadir J.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel, Selasa (24/1/2023).
“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan (jaksa) penuntut umum,” kata Irwan.
Baca juga: Kuat Maruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis, Tak Tega Membunuh Yosua yang Pernah Menolong Saya
Ia menjelaskan bahwa tuduhan perselingkuhan itu hanya didasari tes poligraf.
Hal tersebut justru bertentangan dengan keterangan Kuat Maruf dan Susi yang menemukan Putri tergeletak lemas setelah klaim adanya kekerasan seksual oleh Yosua.
“Dan tidak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban,” terangnya.
Sementara itu, Kuat Maruf mengaku dirinya bukanlah orang yang sadis, tega dan tidak punya hati.
Dia mengaku tak sampai hati membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kuat Maruf Kutip Ayat Al Quran Minta Hakim Vonis dengan Adil
"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Maruf.
Kuat Maruf mengaku mengenal baik sosok Brigadir J selama bertugas bersama keluarga Ferdy Sambo.
Bahkan, dia masih mengenang kebaikan Brigadir J semasa hidupnya.
Kuat Maruf bilang sempat tidak bekerja untuk Ferdy Sambo selama 2 tahun.
Saat itu, Yosua membantu Kuat Maruf dengan membiayai sekolah anak Kuat.
Baca juga: Isi Pembelaan Kuat Maruf: Mengaku Perasaannya Bingung hingga Bantah Selingkuh dengan Putri
"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf.
Namun begitu, Kuat mengaku tetap berkomitmen menjalani persidangan yang sedang berjalan.
Meskipun, dia tidak mengetahui kesalahannya.
"Saya yang merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan, tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaiman seharusnya."
"Walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," tukasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.