Kuat Maruf Bantah Bertemu Ferdy Sambo di Rumah Saguling
Dalam pleidoinya, tim penasehat hukum menyatakan tak ada pertemuan antara kliennya dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling untuk merencanakan pembunuhan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Bantahan itu disebut sesuai dengan alat-alat bukti yang ada di persidangan.
"Berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi dan terdakwa."
Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."