Pakar Hukum Tata Negara UGM: Anggota KPU Harus Diganti Tapi Perlu Dibicarakan dengan Bijaksana
Zainal menyoroti laporan masyarakat sipil beberapa waktu lalu yang mengungkap adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPU
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pemalsuan tanda tangan lembar kerja verifikasi faktual (verfak).
Hal ini disampaikan oleh perwakilan Koalisi, Hadar Nafis Gumay, kepada awak media usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, Rabu (11/1/2023).
"Intinya di suatu daerah itu dilakukan secara bersama-sama di satu hotel dan itu dia menatanya bukan hanya di sistemnya diganti tetapi lembar kerjanya itu dari awal dia sudah ganti, supaya lebih bersih karena bawahnya sudah dirapikan," kata Hadar.
Dalam proses merapikannya KPU tidak melakukan pengecekan data ke lapangan, kata Hadar, tapi langsung dengan mengubah isi dokumen.
"Makanya undangan rapatnya itu harus membawa printer, harus membawa cap kantor, kertas kantor," jelasnya.
"Ini digunakan untuk mengubah data dan dokumen. Dan dokumen itu mulai dari lembar kerjanya. Lembar kerjanya itu kan harus ditandatangani. Tandatangan lembar kerja itu verifikator nya dan anggotanya kan. Verifikator-verifikatornya orang mereka kan, anggota-anggota parpolnya? Dipalsuin," tambahnya.
Dugaan tindakan kecurangan ini juga telah disampaikan oleh Koalisi dalam RDP dan disambut baik DPR.
Bahkan, kata Hadar, ada pihak DPR yang mengatakan tindakan dugaan kecurangan ini harus ditindaklanjuti dengan serius.
"Semua positif, menganggap ini meyakinkan dan menganggap ini masalah yang sangat penting. Ada satu yang mengatakan ini harus dilanjutkan dengan serius melalui penyelidikan dan penyidikan, diproses," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya RDP Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dengan Komisi II DPR berubah dari forum terbuka yang dapat dipantau oleh seluruh pihak menjadi forum tertutup.
RDP yang berlangsung Rabu (11/1/2023), kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, menjadi tertutup karena pihak Koalisi Pemilu Bersih menyeret nama konstitusi.
"Rapat ini kita alihkan dari yang terbuka jadinya tertutup saja. Soalnya ini menyebut-nyebut nama institusi, nanti khawatir ini kan harus dikonfirmasi," kata Doli dalam forum.
KPU juga telah membantah pihaknya menginstruksikan KPU Daerah (KPUD) untuk meloloskan Partai Gelora untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Enggak ada ya, saya sudah cek rekaman-rekaman dalam acara di 22 November itu, teman-teman KPU provinsi itu kan sering dampingi KPU kabupaten kota, konsultasi kepada KPU Pusat," kata Hasyim ditemui kepada awak media di kawasan Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.