Pakar Hukum Tata Negara UGM: Anggota KPU Harus Diganti Tapi Perlu Dibicarakan dengan Bijaksana
Zainal menyoroti laporan masyarakat sipil beberapa waktu lalu yang mengungkap adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPU
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM dalam FGD Reformasi dan Konstitusi bertajuk "Tinjauan Ketatenegaraan Terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu" di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
Hasyim juga menegaskan, dalam forum terbuka dengan KPUD, tidak ada instruksi tertentu yang coba pihaknya arahkan.
Ia juga mengatakan forum tersebut menjadi bukti KPU bersifat nasional dan hierarkis.
"Di forum itu terbuka, semua bisa melihat, tidak ada misalkan instruksikan tertentu, yang ingin saya tegaskan di dalam forum-forum itu adalah bahwa karakter lembaga KPU bersifat nasional dan hierarkis," kata Hasyim.
"Kita ini satu tubuh antara KPU Pusat, provinsi, dan kota. Sehingga sering saya sampaikan, ketika ada yg tanya soal intimidasi paksaan, saya kira enggak ada, karena teman-teman KPU provinsi, kabupaten, kota itu kan bagian dari keluarga besar KPU," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.