Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara UGM: Anggota KPU Harus Diganti Tapi Perlu Dibicarakan dengan Bijaksana

Zainal menyoroti laporan masyarakat sipil beberapa waktu lalu yang mengungkap adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPU

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara UGM: Anggota KPU Harus Diganti Tapi Perlu Dibicarakan dengan Bijaksana
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM dalam FGD Reformasi dan Konstitusi bertajuk "Tinjauan Ketatenegaraan Terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu" di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023). 

Hasyim juga menegaskan, dalam forum terbuka dengan KPUD, tidak ada instruksi tertentu yang coba pihaknya arahkan.

Ia juga mengatakan forum tersebut menjadi bukti KPU bersifat nasional dan hierarkis.

"Di forum itu terbuka, semua bisa melihat, tidak ada misalkan instruksikan tertentu, yang ingin saya tegaskan di dalam forum-forum itu adalah bahwa karakter lembaga KPU bersifat nasional dan hierarkis," kata Hasyim.

"Kita ini satu tubuh antara KPU Pusat, provinsi, dan kota. Sehingga sering saya sampaikan, ketika ada yg tanya soal intimidasi paksaan, saya kira enggak ada, karena teman-teman KPU provinsi, kabupaten, kota itu kan bagian dari keluarga besar KPU," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas