Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara UGM: Anggota KPU Harus Diganti Tapi Perlu Dibicarakan dengan Bijaksana

Zainal menyoroti laporan masyarakat sipil beberapa waktu lalu yang mengungkap adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPU

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara UGM: Anggota KPU Harus Diganti Tapi Perlu Dibicarakan dengan Bijaksana
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM dalam FGD Reformasi dan Konstitusi bertajuk "Tinjauan Ketatenegaraan Terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu" di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM mengungkapkan adanya indikasi gerakan yang mengganggu pemilu 2024 baik itu dikaitkan langsung dengan perpanjangan masa jabatan atau tidak.

Ia pun menyoroti laporan masyarakat sipil beberapa waktu lalu yang mengungkap adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPU dengan meloloskan partai tertentu.

Menurutnya, hal tersebut sangat miris mengingat dalam konteks Pemilu, KPU bertindak sebagai "wasit".

Hal tersebut disampaikannya dalam FGD Reformasi dan Konstitusi bertajuk "Tinjauan Ketatenegaraan Terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu" di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

"Ini yang saya ingin katakan, mau tidak mau kita harus keras-kerasan untuk mengatakan ganti KPU. Keras menurut saya. Ganti. Nggak bisa. Bahaya. Ini baru titik awal lho, itu sudah main curang," kata Zainal.

"Ini harus kita desakkan, kita harus dorong terus karena DKPP juga agak lamban keliharannya. Saya kira meloloskan partai yang tidak pantas lolos dan tidak meloloskan partai yang pantas lolos. Itu berbahaya kalau KPU macam begini. Dan itu akan bersangkutan dengan kualitas pemilu," sambung dia.

Baca juga: KPU Terapkan Tiga Metode untuk Pemungutan Suara Luar Negeri

Berita Rekomendasi

Lebih jauh, menurutnya perlu diperdebatkan seberapa persen dari 7 anggota KPU yang harus menanggung atas adanya indikasi kecurangan tersebut.

Menurutnya hal tersebut juga harus dibincangkan secara serius.

"Kan ada tujuh Komisioner. Siapa saja sih yang bermain dan berperan merusak Pemilu kemarin. Itu harus kita perbincangkan secara serius. Kalau memang semuanya terlibat, maka semua harus diganti. Tapi kalau hanya sebagian yang terlibat saya kira sebagian memang harus diganti," kata Zainal.

Namun demikian, lanjut dia, hal tersebut harus dibicarakan dengan bijaksana.

Karena hal tersebut berpotensi digunakan sebagai alasan untuk menunda pemilu 2024.

"Makanya saya kira mari kita bicarakan dengan wise soal KPU ini. Karena KPU menurut saya seharusnya diganti, tapi betulkah kita masih bisa mengganti KPU di saat sekarang? Jangan-jangan alasannya, itu yang dipakai, anda ganti KPU, tunda pemilu kalau begitu," kata Zainal.

"Menurut saya kita harus pikirkan betul soal KPU ini. Saya pada posisi mengatakan harus diganti KPU. Tidak bisa. Masa' wasit ikut main? Tidak boleh, karena itu bagian dari mengganggu pemilu," sambung dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas