KY Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Vonis Kasus KSP Indosurya
KY pun menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa hakim yang menangani kasus KSP Indosurya tersebut.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Hak-hak June juga dipulihkan.
Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.
Nasabah Kecewa
Sejumlah nasabah kecewa atas vonis hakim yang melepas petinggi KSP Indosurya, diantaranya model dan pembawa acara Patricia Gouw yang merupakan nasabah KSP Indosurya.
Patricia Gouw menjadi salah satu korban investasi bodong ini. Pada April 2022, ia sempat mengungkapkan menginvestasikan uang senilai Rp2 miliar ke koperasi itu.
"Keputusan sudah keluar, dan lo tau apa? Gue speechless banget, oh Indo oh Indo," kata Patricia.
Korban KSP Indosurya lainnya, Ricky mengaku kecewa dengan vonis lepas tersebut.
Menurutnya, vonis terhadap Henry Surya sangat aneh. Keanehan yang dimaksud ialah saat hakim membacakan vonis, yang menurutnya dengan suara tak lantang atau tak jelas.
"Bukan saja penonton yang tidak mendengar, teman-teman wartawan yang hadir hari ini juga tidak mendengar dengan jelas. Bahkan jaksa yang duduk paling dekat dengan majelis hakim pun juga tidak dapat mendengar apa yang diputuskan oleh majelis hakim," kata Ricky kepada wartawan.
Mahfud MD Juga Kecewa
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kecewa terhadap vonis hakim kepada terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira.
Diketahui, majelis hakim memvonis bebas terdakwa June Indira, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-haknya.