Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Lakukan Perbuatan Keji, Menganiaya hingga Ancam Membunuh
Di sidang pembacaan nota pembelaan, terdakwa Putri Candrawathi menyebut Brigadir J lakukan tindakan keji terhadap dirinya, Rabu (25/1/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Ia mengaku takut, tetapi juga malu atas kejadian yang dilakukan Brigadir J.
"Yang Mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu."
"Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," ucap Putri.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU terkait kasus ini pada Rabu (18/1/2023).
Putri dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP."
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (18/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.
Kemudian, JPU juga mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi.
JPU menyebut hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)