Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Lakukan Perbuatan Keji, Menganiaya hingga Ancam Membunuh

Di sidang pembacaan nota pembelaan, terdakwa Putri Candrawathi menyebut Brigadir J lakukan tindakan keji terhadap dirinya, Rabu (25/1/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Lakukan Perbuatan Keji, Menganiaya hingga Ancam Membunuh
Istimewa
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023) hari ini. Dalam nota pembelaan yang dibacakan, ia menyebut Brigadir J melakukan tindakan keji terhadapnya saat di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.  

Ia mengaku takut, tetapi juga malu atas kejadian yang dilakukan Brigadir J. 

"Yang Mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu."

"Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," ucap Putri. 

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU terkait kasus ini pada Rabu (18/1/2023).

Putri dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP."

Berita Rekomendasi

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (18/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.

Kemudian, JPU juga mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi.

JPU menyebut hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas