Sidang Perdana Kasus Narkoba Teddy Minahasa akan Digelar 2 Februari 2023 di PN Jakbar
Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya pada Rabu (2/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus tindak pidana narkoba yang dikendalikan mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa akan digelar pada Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Adapun sidang dijadwalkan akan digelar pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, nomor perkara kasus Teddy Minahasa yakni 96/Pid.Sus/2023/PN/Jkt.Brt.
“Tanggal sidang pertama, Kamis 02 Februari 2023,” demikian tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara pendaftaran kasus ini ke Kejaksaan yaitu pada Rabu 25 Januari 2023.
Pada kasus ini, ada 14 JPU yang dihadirkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Alex Bonpis, Bandar Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ditangkap Polisi
Sedangkan untuk ketua dan anggota majelis hakim belum ditampilkan dalam detail perkara.
Pada kasus ini, Teddy Minahasa disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Di sisi lain, anak buah Teddy Minahasa yang juga menjadi tersangka yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, dan M Nasir akan menjalani sidang lebih awal yaitu pada Rabu (1/2/2023).
Kemudian untuk waktu persidangan pun juga sama dengan sidang yang akan dijalani Teddy Minahasa yaitu pukul 13.00-14.45 WIB di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja) di PN Jakarta Barat.
Keenam tersangka itu juga disangkakan pasal yang sama dengan Teddy Minahasa yaitu pertama Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau kedua, Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian tertulis di laman SIPP PN Jakarta Barat.
Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol sempat membeberkan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2022 lalu.
Komarudin menjelaskan awal kasus ini adalah saat pihaknya tengah melakukan penggerebekan terhadap seseorang berinsial HE pada 10 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Komarudin mengatakan saat penggerebekan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua bungkus sabu seberat 43 gram.
Kemudian, pada hari yang sama, Polres Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial AR alias Abeng.
Pada saat ditelusuri, Komarudi mengatakan HE memperoleh sabu tersebut dari AR alias Abeng.
"Berdasarkan keterangan HE barang tersebut didapatkan dari saudara AR," jelas Komarudin dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022) yang ditayangkan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Jadi Buronan Alex Bonpis Bandar Narkoba Kampung Bahari Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa
Selanjutnya, Komarudin mengatakan pihaknya kembali melakukan pendalaman terhadap AR.
Kemudian AR menyebut bahwa sabu yang diperoleh dari AD yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah AD tetapi tidak menemukan barang bukti apapun.
Lalu Komarudin mengatakan AD mengakui bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya.
AD mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari anggota polisi lain berpangkat Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kali Baru.
Selanjutnya, Komarudin mengatakan pengembangan terkait penggerebekan sabu ini dilanjutkan oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya.
Teddy Minahasa sebagai Pengendali Barang Bukti Sabu 5 Kilogram
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan Kompol KS bekerjasama dengan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok.
Mukti mengatakan, pada penelusuran yang dilakukan, pihaknya menyita barang bukti dari Kompol AS di kantornya adalah sabu seberat 3,05 gram.
"Saudara KS menyebut barang tersebut dari saudara L yang sering melakukan pertemuan di (kediaman) AW di daerah Kebon Jeruk," ujarnya.
Selanjutnya, kata Mukti, AW diamankan di rumahnya pada Rabu (12/10/2022) pukul 13.30 WIB dengan A bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Baca juga: Polisi Pastikan Penangkapan Kombes YBK Tak Berkaitan dengan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Menurut keterangan A serta L, masih ada sabu yang dimiliki oleh D yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat dan kini menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumba.
Polisi pun menyita barang bukti sabu di kediaman D di Cimanggis yaitu seberat 2 kilogram.
Mukti mengatakan D menggunakan A sebagai perantara dengan L.
Kemudian menurut keterangan A dan L, Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa terlibat sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumatera Barat.
"Telah menjadi 3,3 kilogram BB sabu yang kita amankan dan 1,7 kilogram BB sabu yang telah dijual oleh saudara DG yang kini telah ditahan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba