Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Replik Ferdy Sambo, JPU Sebut Pleidoi Pengacara Tidak Profesional, Minta agar Hakim Menolak

JPU menyebut bahwa pengacara terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir) Ferdy Sambo tidak profesional.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bacakan Replik Ferdy Sambo, JPU Sebut Pleidoi Pengacara Tidak Profesional, Minta agar Hakim Menolak
Tangkapan Layar KOMPAS TV
JPU menyebut bahwa pengacara terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir) Ferdy Sambo tidak profesional. 

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang sudah dibacakan pada Selasa (17/1/2023) lalu.

"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," ungkap JPU.

Baca juga: Populer Nasional: Golkar Buka Pintu bagi Kaesang - Ferdy Sambo Minta Hakim Adil Memutus Perkara

Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. JPU menyebut bahwa pengacara terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir) Ferdy Sambo tidak profesional.
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. JPU menyebut bahwa pengacara terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir) Ferdy Sambo tidak profesional. (Kloase Tribunnews.com)
BERITA REKOMENDASI

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas