Bharada E Bacakan Pleidoi, Mahfud MD: Saya Berdoa agar Kamu Dapat Hukuman Ringan
Mahfud MD mendoakan agar Bharada E dapat dihukum ringan usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (25/1/2022) lalu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai Rapat Koordinasi terkait konflik pertanahan di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2023). Mahfud MD mendoakan agar Bharada E dapat dihukum ringan usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (25/1/2022) lalu.
Sebagai informasi, Bharada E dituntut JPU agar dipenjara selama 12 tahun.
Sementara terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut penjara delapan tahun oleh JPU.
Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi