Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Bacakan Pleidoi, Mahfud MD: Saya Berdoa agar Kamu Dapat Hukuman Ringan

Mahfud MD mendoakan agar Bharada E dapat dihukum ringan usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (25/1/2022) lalu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bharada E Bacakan Pleidoi, Mahfud MD: Saya Berdoa agar Kamu Dapat Hukuman Ringan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai Rapat Koordinasi terkait konflik pertanahan di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2023). Mahfud MD mendoakan agar Bharada E dapat dihukum ringan usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (25/1/2022) lalu. 

Sebagai informasi, Bharada E dituntut JPU agar dipenjara selama 12 tahun.

Sementara terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut penjara delapan tahun oleh JPU.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas