Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Baiquni Wibowo Menurut Jaksa
Baiquni Wibowo dianggap telah mengikuti perintah atasannya yang dianggap tidak sah secara hukum.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstructon of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penunutut umum (JPU).
Tuntutan itu dilayangkan JPU dengan mempertimbangkan beberapa poin yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Yang memberatkan, Baiquni Wibowo dianggap telah mengikuti perintah atasannya yang dianggap tidak sah secara hukum.
"Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya berdasarkan atas perintah tidak sah, menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacan tuntutan terhadap Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Tak hanya itu, pertimbangan memberatkan lainnya bagi Baiquni Wibowo yaitu menyalin dan menghapus dokumen elektronik dalam DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Baiquni juga dianggap telah mengakses DVR CCTV secara ilegal.
"Perbuatan terdakwa mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik, telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana," kata jaksa penuntut umum.
Sebagaiman diketahui, Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Tuntutan itu dilayangkan tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Selain itu, Baiquni Wbowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Baiqui Wibowo bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa.