Jaksa: Pleidoi Terdakwa Kuat Maruf Hanya Curahan Hati, Tidak Sentuh Pokok Perkara
JPU nilai pleidoi terdakwa Kuat Maruf hanya bersifat curahan hati, tak sama sekali menyentuh pokok perkara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
Padahal, Kuat mengklaim tidak pernah melakukan tindakan tersebut.
"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarahum Yosua. Bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," kata Kuat Maruf dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Kuat menuturkan bahwa pihaknya tak percaya kejadian ini terus menerpa keluarganya. Apalagi, kasus ini telah membuat anak dan istrinya terpukul.
"Yang mulia yang saya hormati saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini, karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri, yang pastinya berdampak pada mereka," jelas Kuat Maruf.
Lebih lanjut, Kuat menambahkan dirinya memahami bukanlah orang yang tak memiliki intelektual yang tinggi dalam menjawab pertanyaan di persidangan. Namun, hal itu bukan berarti dirinya merupakan orang yang tidak jujur.
"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya. Maka membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua? apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur?," tukasnya.