KPU: Parpol Peserta Pemilu Wajib Punya Rekening Khusus Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, hal ini guna lembaga keuangan dapat memantau aliran dana kampanye.
"Mewajibkan peserta pemilu untuk menerapkan penamaan RKDK menggunakan kode, agar memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye," kata Idham saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023).
RKDK ini wajib dibuka di bank umum, sebelum pelaksanaan kampanye, kata Ketua Divisi Teknis KPU RI ini. Kemudian, usai penghitungan suara, RKDK tersebut wajib ditutup.
"Pembukaan RKDK ini biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye, biasanya pada umumnya. Dan ditutup setelah pemungutan dan perhitungan suara, paling lambat 15 hari, itu kalau tidak salah aturannya," katanya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan jika RKDK tidak ditutup maka akan menyulitkan petugas dalam melakukan pengawasan. Selain itu, juga agar tidak terjadi transaksi di luar masa kampanye.
Ia pun juga mengatakan KPU akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana kampanye. Hal itu dilakukan jika ditemukan adanya audit forensik dalam dana kampanye.
"Prinsipnya gini kalau sekiranya nanti diperlukan audit forensik karena adanya temuan dari Bawaslu atau rekomendasi dari Bawaslu, maka itu bisa dilakukan koordinasi dengan PPATK," jelas Idham.
Baca juga: Anggota KPU: Dana Kampanye Parpol Bisa di Audit Forensik, Asal . . .
"Mewajibkan peserta pemilu untuk menutup RKDK, agar tidak terjadi transaksi di luar masa kampanye dan penggunaan RKDK yang tidak sesuai ketentuan, serta memudahkan pemangku kepentingan melakukan pengawasan," tambahnya.