Peserta Pemilu Akan Kena Sanksi Jika Tak Sampaikan Laporan Akhir Dana Kampanye
Peserta Pemilu 2024 yang tidak menyampaikan laporan akhir dana kampanye (LADK) akan diberikan sanski oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta Pemilu 2024 yang tidak menyampaikan laporan akhir dana kampanye (LADK) akan diberikan sanski oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan jika parpol yang memiliki calon legislatif terpilih tidak melampirkan LADK, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.
Hal itu tertuang dalam Pasal 67 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 yang tertulis demikian:
"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan."
Bersamaan dengan itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini mengatakan seluruh peserta pemilu harus menutup rekening khusus dana kampanye (RKDK), ketika penghitungan suara telah usai.
Lebih lanjut, parpol juga diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika parpol tidak melaporkan, maka caleg parpol tersebut berpotensi tidak akan dilantik.
Sebelumnya, KPU RI mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal itu dimaksudkan agar lembaga keuangan dapat memantau aliran dana kampanye.
"Mewajibkan peserta pemilu untuk menerapkan penamaan RKDK menggunakan kode, agar memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye," kata Idham, saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: PKPU Pemilu di Luar Negeri Ditargetkan Rampung Juli 2023
Idham mengatakan RKDK tersebut wajib dibuka di bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. Kemudian, usai penghitungan suara, RKDK tersebut wajib ditutup.
"Pembukaan RKDK ini biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye, biasanya pada umumnya. Dan ditutup setelah pemungutan dan perhitungan suara, paling lambat 15 hari, itu kalau tidak salah aturannya," kata dia.