KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Aliran Uang Kejahatan Lingkungan ke Partai Politik
KPK) siap mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke parpo
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan lingkungan (green financial crime/GFC) ke partai politik (parpol).
"Saya kira informasi yang disampaikan PPATK, secara sederhananya, kami sampaikan jadi penting untuk kami melakukan analisis lebih lanjut ketika PPATK juga menyerahkan kepada penegak hukum termasuk KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (28/1/2023).
Ali mengatakan, laporan hasil analisis PPATK masih bersifat informasi tertutup. Sehingga, masih kurang untuk dijadikan alat bukti.
Namun, Ali menekankan bahwa informasi itu sangat berguna bagi aparat penegak hukum untuk didalami berikutnya.
"Seperti KPK, tidak sedikit perkara yang ditangani KPK terbantu laporan analisis PPATK, seperti perkara di Papua ini, kan berdasarkan informasi yang kami terima dari PPATK yang berikutnya kami analisis, konfirmasi, klarifikasi, pada pihak terkait, sehingga jadi alat bukti dalam pembuktian," katanya.
Diketahui, temuan soal uang Rp1 triliun hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke parpol untuk pembiayaan Pemilu 2024 itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
"Luar biasa terkait GFC ini. Ada yang mencapai Rp1 triliun (untuk) satu kasusnya dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota partai politik," kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam paparannya.
Danang mengatakan, kejahatan lingkungan seperti itu, dengan aliran dana semacam ini, bukan dilakukan aktor independen.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa kasus ini sudah lama terdeteksi dari kasus-kasus kejahatan lingkungan, seperti pembalakan liar, penambangan ilegal, dan penangkapan ikan ilegal.
"Ini lari ke banyak kepentingan, termasuk juga untuk pendanaan terkait dengan politik. Itu di pengalaman-pengalaman sebelumnya memang terbukti seperti itu," kata Ivan kepada awak media selepas Rapat Koordinasi.
Menurut Ivan, temuan ini terungkap ketika PPATK melakukan riset persiapan terkait dengan pemodalan pemilu.
Baca juga: Ahmad Sahroni Minta PPATK Gerak Cepat Usut Dugaan Aliran Uang Kejahatan Lingkungan ke Parpol
Aliran dana tersebut, kata Ivan, ada yang terjadi sejak 2-3 tahun lalu.
"Bahkan angka yang nilainya triliunan," kata Ivan.