Bacakan Replik Putri Candrawathi, JPU Sebut Pelecehan Seksual Hanya Khayalan, Bagian dari Skenario
JPU menyebut bahwa pelecehan seksual diceritakan oleh Putri Candrawathi hanya khayalan dan bagian dari skenario untuk tutupi peristiwa yang sebenarnya
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
"Atas penyampaian tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama dan rencana untuk memberi pelajaran dan meminta pertanggung jawaban kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat."
"Sehingga saudara Ferdy Sambo tidak menggunakan logikanya, sehingga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat direncanakan untuk dibunuh, bahkan bekerja sama dengan terdakwa Putri Candrawathi, saksi Kuat Maruf, saksi Ricky Rizal, dan saksi Richard Eliezer."
"Artinya peristiwa pembunuhan berencana tersebut dikehendaki oleh terdakwa Putri Candrawathi, hal tersebut sudah tidak terbantahkan lagi," tegas JPU.
Namun, kata JPU, tim penasihat hukum Putri Candrawathi hanya berusaha mengalihkan hal tersebut untuk mengaburkan peristiwa yang sudah terang benderang terungkap di depan persidangan.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Jalani Sidang Replik Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, JPU meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Putri bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Sebagaimana diatur dalam pidana dakwaan primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.
Baca juga: Minta Jaksa Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo, Kubu Putri Candrawathi: Ada Beras di Dapur
Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).