Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Dianggap Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana
Berikut ini pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Baca juga: Bantah Pembelaan Putri Candrawathi, Jaksa: Siapa di Sini yang Sebenarnya Berasumsi?
Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa ada pelecehan seksual di Magelang.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)