Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ungkap Poin Penting Hingga Simpulkan Putri Candrawathi Hendaki Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?

Dalam sidang ini, Jaksa penuntut umum (JPU) mematahkan pembelaan dari Putri Candrawathi maupun penasihat hukum.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Ungkap Poin Penting Hingga Simpulkan Putri Candrawathi Hendaki Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Sidang Replik terdakwa Putri Candrawathi. Jaksa membeberkan fakta-fakta yang dinilai tak terbantahkan, sehingga dapat menyimpulkan pembunuhan berencana pada Brigadir J dikehendaki oleh Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU) membeberkan fakta-fakta yang dinilai tak terbantahkan, sehingga dapat menyimpulkan pembunuhan berencana pada Brigadir J dikehendaki oleh Putri Candrawathi.

Pernyataan jaksa tersebut disampaikan dalam sidang replik pembacaan tanggapan atas pleidoi Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Dalam sidang ini, Jaksa penuntut umum (JPU) mematahkan pembelaan dari Putri Candrawathi maupun penasihat hukum.

Pernyataan Jaksa bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua bukan tanpa alasan.

Jaksa menilai jika pernyataan itu muncul dari kesimpulan fakta persidangan.

Fakta persidangan yang dimaksud yakni Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo terkait perbuatan Brigadir J di Magelang.

" Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama rencana memberi pelajaran kepada korban Novriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

Berita Rekomendasi

"Artinya, peristiwa pembunuhan berencana dikehendaki oleh Putri Candrawathi. Tak terbantahkan lagi," lanjutnya.

Sementara itu, JPU menilai jika tim penasihat hukum Putri Candrawathi menginginkan adanya motif pemerkosaan.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Dianggap Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana

Hanya saja, keinginan tim penasihat hukum Putri Candrawathi tak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mengarah kepada motif yang diinginkan.

Hal itu disampaikan salah seorang jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi melalui tim penasihat hukumnya pada halaman 17 angka 1-4 yang telah disampaikan pada Rabu (25/1/2023) lalu.

“Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” papar jaksa.

“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” ucapnya.

Lebih lanjut, jaksa menilai pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum istri Ferdy Sambo itu pada pokoknya menggambarkan sisi kehidupan harmonis Putri Candrawathi dengan seluruh keluarga besarnya, para ajudan dan asisten rumah tangga (ART).

Ia melanjutkan, jika tim penasihat hukum menghendaki adanya motif pemerkosaan seharusnya dari awal persidangan kubu Putri Candrawathi sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan

“Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” tegas jaksa.

Jaksa menegaskan kepada pengacara terdakwa Putri Candrawathi, penuntut umum sudah menuntut Putri bersama dengan terdakwa lainnya melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

"Melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum."

Oleh karena itu, JPU meminta agar dalil-dalil yang disebutkan pengacara Putri Candrawathi dikesampingkan.

"Bukan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana yang dimaksud oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, sehingga dalilnya harus dikesampingkan," ungkap JPU.

Tuntutan 8 tahun

Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, JPU meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Putri bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Sebagaimana diatur dalam pidana dakwaan primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum Putri: Jaksa Lewat Repliknya Akui Tak Mampu Buktikan Motif Pembunuhan

Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas