Kubu Putri Candrawathi Sebut Perkara yang Tak Cukup Bukti Harusnya Tidak Disidangkan
Febri Diansyah mengatakan jika sebuah perkara tak ditemukan bukti sedari awal, maka semestinya kasus tak perlu ditingkatkan ke proses persidangan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan jika sebuah perkara tak ditemukan bukti sedari awal, maka semestinya kasus tersebut tak perlu ditingkatkan ke proses persidangan.
Hal ini Febri sampaikan menanggapi replik atau jawaban atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Jadi kalau memang tidak ditemukan bukti sejak awal mestinya sebuah perkara apapun itu tidak ditingkatkan ke proses persidangan," kata Febri seperti ditayangkan Kompas TV, Senin.
Febri sebelumnya menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya mengakui bahwa mereka tak mampu membuktikan motif dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia menyebut jaksa mengakui tak mampu membuktikan motif tersebut dengan cara berlindung di balik alasan seolah terdakwa tak berkata jujur atau tidak menyampaikan yang sebenarnya dalam proses pemeriksaan di persidangan.
"Tapi memang ada beberapa penegasan, penuntut umum mengakui tidak mampu membuktikan motif. Tapi kemudian berlindung dibalik alasan seolah terdakwa tidak menyampaikan apa yang sebenarnya," terang Febri.
Menurutnya hal tersebut merupakan alasan dari pihak jaksa lantaran berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan, beban pembuktian ada di tangan jaksa penuntut umum.
Sehingga dengan kata lain, kata Febri, jaksa yang wajib membuktikan termasuk soal motif apapun kondisi dan situasi yang dihadapi.
"Itu kan alasan, karena undang-undang, baik KUHAP maupun UU Kejaksaan, beban pembuktian dan kewajiban pembuktian itu ada di penuntut umum. Jadi penuntut umum wajib membuktikan itu apapun kondisi dan situasinya," ungkapnya.
Sebagai informasi terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Dianggap Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.