Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Poin Jawaban Jaksa Atas Pembelaan Putri Candrawathi, Pakaian Seksi Istri Sambo Disebut Tak Wajar

Jaksa Penuntut Umum menyoroti baju piyama yang dikenakan Putri Candrawathi sesaat setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in 7 Poin Jawaban Jaksa Atas Pembelaan Putri Candrawathi, Pakaian Seksi Istri Sambo Disebut Tak Wajar
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).Jaksa Penuntut Umum menyoroti baju piyama yang dikenakan Putri Candrawathi sesaat setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menyoroti baju piyama yang dikenakan Putri Candrawathi sesaat setelah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum saat membacakan jawaban atas pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Diketahui sidang kemarin beragenda replik untuk terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menolak pleidoi Putri Candrawathi.

Selain soal pakaian yang dikenakan Putri Candrawathi, jaksa pun mengungkap sejumlah poin untuk menguatkan tuntutannya.

Baca juga: Jaksa Sebut Penasihat Hukum Putri Candrawathi Tidak Jeli Dalam Mengikuti Persidangan 

Putri Candrawathi diketahui dituntut pidana penjara 8 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Berikut sejumlah poin jawaban jaksa penuntut umum atas pembelaan Putri Candrawathi yang dirangkum Tribunnews.com:

Berita Rekomendasi

1. Pakaian Piyama Putri Candrawathi

Jaksa Penuntut Umum dalam jawabannya menyebut tim penasihat hukum Putri Candrawathi tak jeli.

Hal tersebut merujuk pada pernyataan penasihat hukum Putri Candrawathi sebelumnya yang menyatakan tudingan penuntut umum soal pakaian seksi terdakwa Putri Candrawathi di Duren Tiga disebut tidak relevan imajiner dan negatif.

"Hal ini menunjukkan bahwa tim penasehat hukum tidak jeli dalam mengikuti persidangan yang berjalan selama ini," kata jaksa.

"Hal ini kami Kemukakan berdasarkan petunjuk yang didapat dari kesesuaian antara keterangan terdakwa Putri Candrawati dan saksi-saksi di depan majelis hakim pada saat persidangan," sambung jaksa.

Baca juga: Jaksa Bantah Tuding Putri Candrawathi Sebagai Perempuan Tidak Bermoral

Kemudian dikatakan jaksa mengatakan pakaian yang digunakan istri seorang jendral bintang dua seperti yang dikenakan Putri Candrawathi sangatlah tidak wajar.

"Dan hal ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang dua yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah," tegas jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas