Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duplik Penasihat Hukum Ferdy Sambo: Replik JPU Tidak Substantif Tidak Menjawab secara Yuridis Pledoi

Isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal hal yang substantif, bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Duplik Penasihat Hukum Ferdy Sambo: Replik JPU Tidak Substantif Tidak Menjawab secara Yuridis Pledoi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Duplik yang dibacakan pengacara Ferdy Sambo berjudul Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya 

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas