KPK Segera Jadwalkan Pemanggilan Windy Idol Terkait Kasus Suap Hakim Agung
Tim penyidik KPK segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Windy Yunita Ghemary, finalis Indonesian Idol 2014.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
![KPK Segera Jadwalkan Pemanggilan Windy Idol Terkait Kasus Suap Hakim Agung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/windy-idol-juri-dewi-dewi-mahadewi-the-show_20160204_155347.jpg)
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap hakim MA yang berawal dari informasi penyerahan uang yang dilakukan pengacara Eko Suparno kepada Pegawai Kepaniteraan MA, Desy Yustria.
Saat itu KPK langsung menetapkan 10 tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satunya yakni Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.
Sudrajad diduga menerima suap Rp 800 juta dari pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam Intidana.
Adapun tersangka yang ditetapkan saat itu adalah :
1. Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA.
2. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
3. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
4. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
5. Redi (RD) selaku PNS MA.
6. Albasri (AB) selaku PNS MA.
7. Yosep Parera (YP), pengacara.
8. Eko Suparno (ES), pengacara.
9. Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
Atas perbuatannya HT, YP, ES dan IDKS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SD, DS, ETP, MH, RD dan AB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.