Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Jadwalkan Pemanggilan Windy Idol Terkait Kasus Suap Hakim Agung

Tim penyidik KPK segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Windy Yunita Ghemary, finalis Indonesian Idol 2014.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Segera Jadwalkan Pemanggilan Windy Idol Terkait Kasus Suap Hakim Agung
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol saat ditemui pada acara konferensi pers program baru MNCTV yang bertajuk 'Dewi Dewi Mahadewi The Show' di Studio 3 MNCTV, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (2/2/2016). KPK segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Windy Yunita Ghemary, finalis Indonesian Idol 2014. 

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap hakim MA yang  berawal dari informasi penyerahan uang yang dilakukan pengacara Eko Suparno kepada Pegawai Kepaniteraan MA, Desy Yustria.

Saat itu KPK langsung  menetapkan 10 tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Salah satunya yakni Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.

Sudrajad diduga menerima suap Rp 800 juta dari pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam Intidana.

Adapun tersangka yang ditetapkan saat itu adalah :

1. Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA.
2. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
3. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
4. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
5. Redi (RD) selaku PNS MA.
6. Albasri (AB) selaku PNS MA.
7. Yosep Parera (YP), pengacara.
8. Eko Suparno (ES), pengacara.
9. Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.

Atas perbuatannya HT, YP, ES dan IDKS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

SD, DS, ETP, MH, RD dan AB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas