Kubu Ricky Rizal Sebut Replik Jaksa Hanya Pengulangan Asumsi
Tim penasihat hukum (PH) Ricky Rizal melayangkan bantahan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan duplik pada Selasa (31/1/2023)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum (PH) Ricky Rizal melayangkan bantahan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan duplik pada Selasa (31/1/2023).
Menurut tim PH, tak ada argumentasi hukum yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan dalam repliknya.
Oleh sebab itu, mereka menolak replik tersebut.
"Kami tidak sependapat dan menolak replik jaksa penuntut umum. Di mana sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan," ujar penasihat hukum Ricky Rizal di dalam persidangan.
Bahkan tim PH menyebut replik JPU hanyalah asumsi belaka.
"Bahwa replik jaksa penuntut umum hanya berisi pengulangan dan penggambaran kembali asumsi-asumsi," katanya.
Tak hanya replik, tim PH juga mengomentari tuntutan yang dilayangkan tim JPU terhadap Ricky Rizal.
Menurut tim PH, tidak substantifnya materi replik menandakan ada keragu-raguan JPU dalam menuntut Ricky Rizal.
"Kami beranggapan jaksa penuntut umum memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo," ujarnya.
Dalam sidang pekan lalu, JPU telah meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabaikan pembelaan atau pleidoi terdakwa Ricky Rizal. Sebab, pembelaan Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum.
"Kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
Menurut Jaksa, dalil pembelaan tim kuasa hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan bukti. Karena itu, Ricky Rizal diminta dituntut dalam pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.
"Karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," ungkapnya.
Dalam kasus ini, JPU telah menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara.
JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Baca juga: Dalam Replik, Jaksa: Ricky Rizal Tolak Perintah Tembak tapi Tahu Rencana yang Diinginkan Ferdy Sambo
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.