Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Vonis Harus Buat Orang Takut Melakukan Pelanggaran Hukum
Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin 13 Februari 2023
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - H-12 atau kurang dari dua pekan ke depan, terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dijadwalkan mendengarkan putusan Majleis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah menyampaikan tuntutan pidana hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Terkait vonis yang akan dijatuhkan Hakim kepada Ferdy Sambo terdakwa sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menegaskan bahwa publik berharap peradilan yang independen dan bebas dari intervensi siapapun.
Karena itu, kata dia, Hakim pun harus bersikap objektif dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, termasuk Ferdy Sambo.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini 4 Pernyataan Penting Menko Polhukam Mahfud MD soal Kasus Brigadir J
"Ini peradilan sungguh mahal, oleh karena itu, biaya yang mahal yang dikeluarkan oleh negara dalam mengungkap berita ini, paling tidak kita menginginkan Hakim berpikir objektif melihat bahwa 'inilah sebetulnya bagian dari peradilan juga'," kata Hibnu, dalam tayangan Kompas TV beberapa waktu lalu.
Hibnu menekankan bahwa objektivitas ini diperlukan agar menunjukkan konsep sebenarnya dari peradilan, yakni tidak hanya menjatuhkan hukuman terhadap para pelaku, namun juga menimbulkan aspek deterrent atau membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Harapkan Hukuman yang Setimpal untuk Pembunuh Anaknya
"Karena apa? Konsep peradilan itu sebetulnya bukan hanya menjatuhkan hukum, tapi juga bagaimana dengan putusan berdampak aspek deterrent terhadap pelaku-pelaku yang lain," pungkas Hibnu.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut JPU Frustasi dan Hanya Meracau
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.