Peran Anita Cepu dalam Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Peran Linda yang namanya disamarkan menjadi Anita Cepu dalam kontak Teddy, terungkap pada persidangan perdana kasus ini, Rabu (1/2/2023) di Pengadilan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Linda Pujiastuti alias Anita merupakan jembatan bagi Irjen Pol Teddy Minahasa dengan Kompol Kasranto untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.
Peran Linda yang namanya disamarkan menjadi Anita Cepu dalam kontak Teddy, terungkap pada persidangan perdana kasus ini, Rabu (1/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang pembacaan dakwaan kasus ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan bahwa Linda dikenalkan Teddy ke AKBP Dody Prawiranegara untuk melakukan transaksi jual-beli 5 kilogram sabu.
Bukannya berkomunikasi langsung dengan Dody, Linda justru dialihkan ke Syamsul Ma'arif alias Arif.
Saat itu, AKBP Dody memang memerintahkan Arif untuk menggantikan dirinya berinteraksi dengan Linda.
"Saksi Syamsul Ma'arif telah bersepakat dengan terdakwa membagi tugas dan peran dalam hal untuk berkomunikasi dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun hasil kesepakatan tersebut adalah saksi Syamsul Ma'arif yang bertindak seolah-olah sebagai figur terdakwa," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan AKBP Dody Prawiranegara pada Rabu (2/1/2023).
Baca juga: Jalankan Perintah Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Suruh Orang Kepercayaan
Singkat cerita, Linda dan Arif bertemu untuk transaksi sabu di Jakarta Barat. Tepatnya di kediaman Linda di Kedoya, Kebon Jeruk.
Dari pertemuan itu, satu klip plastik berisi 1 kilogram sabu berhasil terjual ke tangan Linda seharga Rp 400 juta.
Sementara empat klip plastik lagi belum dilepas kepada Linda.
Kemudian Linda melapor kepada mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto terkait 1 kilogram sabu itu.
"Terdakwa menyerahkan satu klipplastik yang berisi narkotika berupa sabu seberat kurang lebih 1.000 gram kepada saksi Kasranto," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan terhadap Linda dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Sabu 1 kilogram itu kemudian disimpan Kompol Kasranto untuk dijual kepada pengedar melalui anak buahnya, Aiptu Janto Situmorang.
Sebagai informasi, 5 kilogram sabu yang hendak dijual kepada Linda itu merupakan barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi.
Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif alias Arif.
Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.
Akibat perbuatannya, Linda didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.