Baiquni Wibowo Klaim Niat Tulus Bantu Penyidik, Malah Berujung Seluruh Keluarganya Menanggung Malu
Baiquni Wibowo menuturkan, bahwa ia memiliki niat yang tulus membantu para penyidik dengan memberikan salinan Rekaman CCTV tersebut.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa niat baiknya berikan salinan CCTV di Duren Tiga malah berujung malu untuk seluruh keluarganya.
Hal tersebut diungkap Baiquni Wibowo dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Pada saat pertama kali diperiksa oleh penyidik setelah Laporan Polisi dibuat, saya langsung menjelaskan secara rinci apa yang saya ketahui, mulai dari mengcopy ,menonton dan menyerahkan DVR kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Saya tidak pernah menutupi fakta, saya tidak pernah merintangi fakta," kata Baiquni di persidangan.
Baca juga: Sidang Pembelaan, Baiquni Wibowo Ingat Pesan Ayahnya yang Melarang Memeras Selama Jadi Anggota Polri
Baiquni Wibowo menuturkan, bahwa ia memiliki niat yang tulus membantu para penyidik dengan memberikan salinan Rekaman CCTV tersebut. Walaupun dirinya harus melawan rasa takut untuk melawan kuasa seorang Kadivpropam nyang saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo.
"Tetapi niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini. Niat saya membantu penyidik malah membuat seluruh keluarga saya menanggung malu," tegas Baiquni.
Baiquni melanjutkan inilah suatu kenyataan bahwa sekeluarga dipermalukan karena dirinya telah berniat baik.
"Apabila saat itu saya tidak membantu penyidik, mengarahkan penyidik untuk membawa juga Hardisk Eksternal, maka copy rekaman CCTV tidak akan pernah sampai ke persidangan," tegas Baiquni.
Adapun dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.
Baca juga: Baiquni Wibowo Mengaku Minta Istrinya Berbohong kepada sang Anak demi Tutupi Dirinya Ditahan
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.