Terseret Kasus Sambo, Istri Baiquni Bohong ke Anaknya kalau sang Ayah Dinas ke Luar Negeri
Baiquni menceritakan istrinya harus berbohong ke anak-anaknya karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J. Istrinya berkata dirinya di luar negeri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa istrinya harus berbohong ke anak-anaknya lantaran terseret dalam kasus ini.
Baiquni menyebut sang istri berbohog kepada anaknya dengan mengatakan dirinya lama tidak pulang ke rumah lantaran tengah berdinas di luar negeri.
Hal ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Awalnya, Baiquni menceritakan bahwa dirinya harus di penempatan khusus (patsus) tanpa diketahui oleh istri dan anak-anaknya.
Dia menyebut keluarganya baru mengetahui dirinya harus dipatsus dari orang lain dan pemberitaan di media.
"Selama satu bulan dipatsus, istri saya harus berbohong kepada anak-anak saya yang baru berusia tujuh tahun dan tiga tahun bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi karena sedang bertugas di luar negeri," ujarnya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Baca juga: Irfan Widyanto Klaim Jadi Orang Pertama yang Jujur Soal Peristiwa Duren Tiga ke Pimpinan Polri
Baiquni mengaku tidak bisa membayangkan ketika sang istri harus menghadapi kenyataan bahwa ia menjadi terdakwa kasus obstruction of justice.
Namun, katanya, istri dan anak-anaknya tetap tegar dalam menghadapi kondisi ini.
"Tidak dapat saya bayangkan perasaan istri saya saat itu. Bingung, takut, untuk menghadap semua ini. Saat ini saya bersyukur istri dan anak-anak saya masih kuat dan ikhlas menghadapi ini," tuturnya.
"Sampai saat ini saya bersyukur istri dan anak-anak saya masih kuat dan ikhlas menghadapi ini. Mereka tetap untuk tegar dan kuat meski ini bukan hal yang mudah untuk dilalui," sambungnya.
Sebagai informasi, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Baca juga: Cerita Ferdy Sambo soal Putri Sempat Membuat Arif Rahman Berempati: Saya Seperti Terkondisikan
Adapun hal-hal yang memberatkan Baiquni adalah perbuatannya telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa menganggap apa yang dilakukan Baiquni tidak sah karena perintah yang ditujukan kepadanya tidak sesuai ketentuan undang-undang.