Bawaslu Minta Jajaran Divisi SDMO Buat Buku Proses Perekrutan Panwascam 2022 Untuk Bahan Penelitian
(Bawaslu) RI meminta jajarannya, terkhusus Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), untuk menulis buku proses perekrutan pengawasan ad hoc
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajarannya, terkhusus Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), untuk menulis buku proses perekrutan pengawasan ad hoc Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) tahun 2022.
Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda mengatakan, hal ini supaya dapat menarik minat baca masyarakat terkait kerja-kerja yang telah dilakukan Bawaslu.
"Kalau hanya dalam bentuk laporan kurang menarik. Masih data mentah, maka harus dibuat buku supaya menarik untuk dibaca," kata Herwyn dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Lebih lanjut, Herwyn mengatakan buku dari Bawaslu tidak hanya sebagai bahan bacaan saja. Tetapi, hal tersebut bisa dijadikan bahan penelitian oleh beberapa pihak yang ingin mendalami proses pemilu di Indonesia, sehingga perlu dilengkapi dengan data yang akurat.
"Bawaslu memiliki data-data dan fakta yang bisa dijadikan bahan penelitian. Sampai sekarang sudah banyak yang melakukan penelitian berdasarkan data dari Bawaslu," tuturnya.
Mantan Anggota Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) ini juga menambahkan, terkait isu yang bisa ditulis dalam buku ialah ihwal wawancara panitia Panwascam.
Herwyn meyakini proses seleksi di berbagai daerah pasti berbeda-beda dengan kejadian yang menarik dan perlu diketahui oleh masyarakat.
“Sehingga masyarakat jadi tahu kerja-kerja yang dilakukan oleh Bawaslu selain awasi pemilu. Saat ini belum banyak masyarakat yang tahu bagaimana mekanisme kerja Bawaslu,” jelasnya.
Diketahui, Bawaslu sendiri telah melakukan kegiatan Penyampaian Laporan Akhir Divisi SDMO Diklat Bawaslu Provinsi Tahun 2022.
Penyampaian laporan akhir divisi SDM organisasi diklat Bawaslu provinsi Tahun 2022 dan laporan pengawasan pembentukan badan Ad Hoc dihadiri oleh 10 provinsi beserta kabupaten/kota.
Baca juga: DKPP Terima Dugaan Pelanggaran Etika dari Masyarakat yang Tidak Lolos Tes Panwascam
Adapun provinsi tersebut adalah Jawa Tengah, Bali, Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Lampung dan Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.