Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Psikologi Forensik Soroti Tiga Persoalan Kasus Bripka Madih: Whistleblower Kerap Diserang Balik

Sementara terkait dugaan pungli, menurut Reza jika benar Bripka Madih diperas dengan demikian maka ia melakukan whistleblowing.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ahli Psikologi Forensik Soroti Tiga Persoalan Kasus Bripka Madih: Whistleblower Kerap Diserang Balik
kolase tribunnews
Bripka Madih, anggota polisi yang mengaku diperas saat laporkan dugaan penyerobotan lahan. Menurut Ahli psikologi forensik Reza Indragiri, dalam kasus Bripka Madih ada tiga persoalan yang harus diurai dan disikapi secara proporsional. 

"Artinya mengadukan tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," ujar Kombes Trunoyudo.

Sementara itu, laporan ketiga datang dari Viktor Edward Haloho, pada 1 Februari 2023.

Bripka Madih dilaporkan lantaran diduga melakukan pendudukan lahan dan pengerahan massa yang meresahkan pihak lain.

Bripka Madih, kata Kombes Trunoyudo, pernah dengan sengaja menggunakan pakaian dinas Polri dan membawa massa ke Perumahan Premier Estate 2.

Ia juga mendirikan pos dan pelang, yang mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut.

Tentu hal ini menimbulkan keresahan.

"Ini tidak dibenarkan soal anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu, tentu ini akan didalami Kabid Propam," ujar Trunoyudo.

Baca juga: Bripka Madih Mengaku Sudah Sampaikan Pengunduran Dirinya kepada Kapolres Metro Jaktim 3 Bulan Lalu

BERITA REKOMENDASI

Mengaku Diperas Polisi

Dikutip dari TribunJabar.co.id, dalam kasus pengurusan sengketa tanah orang tuanya, Bripka Madih mengaku dimintai uang pelicin Rp 100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya.

Ia juga mengaku dimintai lahan seluas 1.000 meter oleh AKP TG, oknum anggota Polda Metro Jaya yang kabarnya kini sudah pensiun.

Saat ini, Bripka Madih diduga melanggar etik profesi Polri soal pengakuannya diperas oleh penyidik agar laporan penyerobotan tanah orang tuanya diselidiki.

Ia diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam hal ini, Bripka Madih diduga melanggar etik karena membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang ia klaim sebagai tanah miliknya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa, juga mengatakan Bripka Madih melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia dianggap telah melakukan hal yang kurang baik dalam bermedia sosial.

Yakni dengan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian.

Saat ini, Bripka Madih sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas