Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka Madih yang Mengaku Diperas oleh Penyidik, Disebut Suka Mematok Lahan Milik Warga

Bripka Madih, anggota Polsek Jatinegara, yang mengaku diperas oleh penyidik malah diduga memiliki sejumlah catatan negatif.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bripka Madih yang Mengaku Diperas oleh Penyidik, Disebut Suka Mematok Lahan Milik Warga
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Bripka Madih, anggota Polsek Jatinegara, Jakarta, yang mengaku diperas oleh penyidik agar laporan penyerobotan tanah orangtuanya diselidiki, malah diduga memiliki sejumlah catatan negatif. Misalnya, dia disebut kerap mematok lahan milik warga tanpa persetujuan dari pemilik lahan sebenarnya. 

Saat ini, Bhirawa melanjutkan, pihaknya akan memeriksa Bripka Madih untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Kita lakukan pendalaman, pemeriksaan secara objektif dan profesional serta transparan," ujarnya.

Mengaku Diminta Uang Pelicin Rp 100 Juta

Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Berita Rekomendasi

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Duduk Perkara Kasus

Polda Metro angkat suara soal adanya viral seorang anggota polisi, Bripka Madih yang menyebut diperas oleh penyidik saat melapor dugaan kasus penyerobotan lahan.

"Secara kontruktif kami mencoba mendalami kemudian melakukan asistensi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kasusnya, kemudian didapatkan adanya 3 laporan polisi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Laporan polisi pertama dibuat oleh ibu Bripka Madih, Halimah pada 2011 lalu dengan terlapor bernama Mulih. Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m² bukan seluas 3.600 m² seperti yang disebut Bripka Madih.

"Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," tuturnya.

Trunoyudo mengatakan fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 telah dijual oleh Ayah dari Bripka Madih bernama Tonge dengan bukti sembilan Akta Jual Beli (AJB).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas