Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fitri Berharap Sang Suami Irfan Widyanto Dibebaskan & Bisa Kembali Bekerja di Bareskrim Mabes Polri

Fitri, istri dari AKP Irfan Widyanto berharap suaminya bisa dibebaskan atas tuntutan satu tahun penjara.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fitri Berharap Sang Suami Irfan Widyanto Dibebaskan & Bisa Kembali Bekerja di Bareskrim Mabes Polri
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Irfan Widyanto dipeluk Fitri istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Fitri, istri dari AKP Irfan Widyanto, terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga berharap suaminya bisa dibebaskan atas tuntutan satu tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitri, istri dari AKP Irfan Widyanto, terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga berharap suaminya bisa dibebaskan atas tuntutan satu tahun penjara.

Selain itu Fitri juga berharap suaminya bisa mendapatkan hukuman paling ringan saat melangsungkan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Harapan saya sudah pasti bebas. Sidang etik pun harapan saya juga pasti yang paling ringan. Mas Irfan kebanggaan kami sekeluarga. Kami yakin pimpinan Polri juga melihat bahwa suami saya adalah korban hanya mengikuti arahan atasan," kata Fitri kepada Tribunnews.com, Minggu (5/2/2023).

Fitri juga berharap suaminya agar bisa dibebaskan dan bisa kembali bekerja di Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Dalam Pleidoi, Irfan Widyanto Minta Tak Dipecat dari Polri: Saya Hanya Jalankan Perintah Atasan

"Dan saya yakin semua bawahan pasti mengikuti arahan atasan. Contoh saja Anda diminta datang ke rumah atasan, Anda tanpa diberi tahu alasan, saya yakin sekali Anda akan langsung datang. Begitu juga Mas Irfan suami saya. Mohon doa agar segera dibebaskan dan kembali bertugas di Bareskrim Mabes Polri," lanjutnya.

Fitri juga menuturkan bahwa untuk sidang selanjutnya suaminya pada agenda pembacaan replik dari jaksa dirinya belum bisa memastikan akan datang atau tidak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

"Untuk sidang selanjutnya belum tau akan datang atau tidak. Karena saya tidak tahan menahan tangis," ujarnya.

Minta Dibebaskan

Pada persidangan agenda pledoi, AKP Irfan Widyanto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Pernyataan tersebut diungkapkan AKP Irfan Widyanto dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

"Saya mohon dari lubuk hati yang paling dalam atas kebijaksanaan dan kearifan Majelis Hakim yang saya muliakan, bahwa keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk Negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara," kata AKP Irfan Widyanto di persidangan.

Baca juga: AKP Irfan Widyanto di Persidangan Kutip Dua Ayat Alquran, Surat Al-Baqarah dan As-Syarh 

AKP Irfan Widyanto berharap Majelis Hakim bisa membebaskannya dari dakwaan kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Dengan mendasari kepada perbuatan saya, alasan, situasi dan kondisi serta Sidang Kode Etik Profesi yang akan saya hadapi setelah mendapatkan Putusan dari Majelis Hakim yang terhormat. Mohon agar Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya," harap AKP Irfan Widyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas