Bantah Tuduhan Negatif dari Ketua RW, Bripka Madih: Ya Allah Ane Dizalimi
Bripka Madih, anggota provost Polsek Jatinegara merasa dizalimi karena telah dituding bersikap arogan di sekitar wilayah tempat tinggalnya
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Ia bahkan sudah tiga kali diadukan masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diaungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/2/2023).
Bripka Madih dilaporkan istri pertamanya, SK, karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan pertama dilayangkan pada 2014 dan diproses hingga berujung pada putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri tahun 2022.
"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo.
Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan wanita berinisial SS.
SS juga melaporkan Madih dengan kasus yang sama, yakni KDRT, pada Agustus 2022.
Laporan tersebut diterima Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.
SS pun mempertanyakan tunjangan istri secara kedinasan.
Baca juga: Pengakuan Warga soal Sosok Bripka Madih: Arogan hingga Sering Lakukan Teror
Padahal Bripka Madih tidak melaporkan pernikahan yang kedua kalinya ke Korps Bhayangkara.
"Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan."
"Artinya mengadukan tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," ujar Kombes Trunoyudo.
Sementara itu, laporan ketiga datang dari Viktor Edward Haloho, pada 1 Februari 2023.
Bripka Madih dilaporkan lantaran diduga melakukan pendudukan lahan dan pengerahan massa yang meresahkan pihak lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.