Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Tuduhan Negatif dari Ketua RW, Bripka Madih: Ya Allah Ane Dizalimi

Bripka Madih, anggota provost Polsek Jatinegara merasa dizalimi karena telah dituding bersikap arogan di sekitar wilayah tempat tinggalnya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bantah Tuduhan Negatif dari Ketua RW, Bripka Madih: Ya Allah Ane Dizalimi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Bripka Madih, anggota provost Polsek Jatinegara di Mapolda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023) 

Bripka Madih, kata Kombes Trunoyudo, pernah dengan sengaja menggunakan pakaian dinas Polri dan membawa massa ke Perumahan Premier Estate 2.

Ia juga mendirikan pos dan pelang, yang mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut.

Tentu hal ini menimbulkan keresahan.

"Ini tidak dibenarkan soal anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu, tentu ini akan didalami Kabid Propam," ujar Trunoyudo.

Baca juga: Bripka Madih Mengaku Sudah Sampaikan Pengunduran Dirinya kepada Kapolres Metro Jaktim 3 Bulan Lalu

Mengaku Diperas Polisi

Dalam kasus pengurusan sengketa tanah orang tuanya, Bripka Madih mengaku dimintai uang pelicin Rp 100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya.

Ia juga mengaku dimintai lahan seluas 1.000 meter oleh AKP TG, oknum anggota Polda Metro Jaya yang kabarnya kini sudah pensiun.

Berita Rekomendasi

Saat ini, Bripka Madih diduga melanggar etik profesi Polri soal pengakuannya diperas oleh penyidik agar laporan penyerobotan tanah orang tuanya diselidiki.

Ia diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam hal ini, Bripka Madih diduga melanggar etik karena membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang ia klaim sebagai tanah miliknya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa, juga mengatakan Bripka Madih melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia dianggap telah melakukan hal yang kurang baik dalam bermedia sosial.

Yakni dengan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian.

Saat ini, Bripka Madih sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas