Polri Didesak Usut Pembiaran dalam Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Orang tua korban gagal ginjal akut mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut kasus gangguan gagal ginjal akut
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah merilis dua kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Dari dua kasus itu, para orang tua korban gagal ginjal akut mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut.
Terutama terkait dugaan pembiaran yang dilakukan oleh instansi-instansi terkait.
"Khususnya mereka-mereka yang dikatakan memberikan izin dan legal dalam peredaran obat tersebut yang ternyata mengandung racun termasuk dugaan terhadap BPOM. Harus dicek dan harus diproses secara hukum seberapa jauh dan keterlibatan dalam konteks pembiaran," ujar perwakilan tim kuasa hukum orang tua korban gagal ginjal akut, Al Araf saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Selain instansi terkait, Bareskrim Polri juga didesak untuk melakukan pengusutan terhadap produsen dari dua kasus baru yang dirilis.
Baca juga: Cerita Hermanto Kehilangan Putrinya Karena Gagal Ginjal Akut
"Mendesak Bareskrim Mabes Polri segara mengusut kasus terbaru terkait dua hal ini, siapa produsennya. Jadi Bareskrim Polri jangan hanya berhenti di produsen atau yg terbaru ada empat orang yang diproses hukum," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mendapatkan laporan kasus baru GGAPA pada 2023.
Laporan tersebut menjadi kasus gagal ginjal akut baru setelah tidak adanya penambahan kasus sejak awal Desember 2022.
Juru Bicara Kemenkes, M Syahril mengatakan terdapat dua laporan kasus gagal ginjal akut pada 2023.
“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek” ungkap Syahril pada Senin (6/2/2023), dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.