Ramlan Surbakti Imbau DKPP Pertimbangkan Prinsip Etik Saat Buat Putusan
Ramlan Surbakti mengimbau Dewan Penyelenggara Kehormatan Pemilu (DKPP) dapat benar-benar menerapkan pertimbangan etik saat nanti membuat putusan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terhadap Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam seluruh proses verifikasi.
Caranya ialah dengan mengubah data berita acara dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam kurun waktu 7 November hingga 10 Desember 2022.
Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
Baca juga: Komisi II DPR Tunggu Hasil DKPP Untuk Pastikan Buat Panja Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam keterangannya, Selasa (17/2/2023).