Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis Richard Eliezer, Keluarga Berharap Vonis Ringan hingga Dukungan 122 Akademisi Indonesia

Keluarga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berharap vonis ringan dari hakim jelang sidang vonis yang akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Jelang Vonis Richard Eliezer, Keluarga Berharap Vonis Ringan hingga Dukungan 122 Akademisi Indonesia
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, ketika menjalani sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Keluarga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berharap vonis ringan dari hakim dalam sidang vonis yang akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Ini merupakan kekuatan bagi saya, saya tidak berjalan sendirian.

Saya bukan siapa-siapa anak kecil, saya adalah anak muda yang ingin memperbaiki hidup, bekerja dengan baik',"ungkap Ronny.

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan, bahwa kondisi kliennya jelang sidang vonis kini lebih mendekatkan diri ke Tuhan.

Menurut Ronny, tim penasihat hukum selalu memantau kondisi Richard Elizer.

Ia optimis, bahwa keadilan itu ada.

"Sekarang (Richard Eliezer) lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan, berdoa, kumpul bersama keluarga, saling menguatkan."

"Kami dari tim penasihat hukum selalu memonitor ya, bahwa Richard Eliezer ini tetap stabil, berulang-ulang ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dari para akademisi, ini adalah hal positif untuk dia," ucap Ronny.

Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy
Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
Berita Rekomendasi

Selama ini, lanjut Ronny, timnya sudah melakukan pembelaan secara maksimal.

Mengenai putusan akhir, ia menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

"Kita telah melakukan pembelaan secara maksimal. Kita kembalikan ke majelis hakim," terangnya.

Sebelumnya, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengungkapkan harapannya kepada majelis hakim terkait vonis Eliezer.

Edwin berharap, agar majelis hakim bisa menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam memberikan vonis hukuman kepada Eliezer.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih gamang karena menilai Eliezer sebagai pelaku materil dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jaksa gamang karena masih menilai Richard dalam posisi sebagai pelaku materil," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Hadapi Vonis, Ferdy Sambo Siapkan Mental, Ibunda Brigadir J Ngotot Minta Eks Jenderal Dihukum Mati

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas