Perlundem Menilai Sempitnya Waktu Kampanye Pemilu 2024 Bisa Picu Pragmatisme
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai bahwa sempitnya masa kampanye pemilu 2024 bisa picu pragmatisme.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai bahwa sempitnya masa kampanye pemilu 2024 bisa picu pragmatisme.
Adapun pragmatisme yang dimaksud melakukan kampanye di luar jadwal.
"Sempitnya waktu juga bisa memicu tindakan pragmatis untuk melakukan kampanye di luar jadwal. Bisa dengan banyak dalil untuk pembenaran," kata Titi kepada Tribunnews.com Rabu (8/2/2023).
Titi mencontohkan misalnya hal itu sebagai sosialisasi dan penjaringan aspirasi politik. Padahal jelas dilakukan untuk kepentingan menghadapi Pemilu 2024.
"Di sini lah masalah bisa timbul. Akibat durasi masa kampanye yang pendek masa pelaporan dana kampanye makin sulit menjangkau akuntabilitas dana-dana yang beredar. Saat melakukan aktivitas politik di luar masa kampanye yang notabene dibelanjakan sebagai bagian dari kerja-kerja pemenangan pemilu 2024," jelasnya.
Titi menilai juga bahwa aliran dana ilegal bisa makin menggila dan mengganggu upaya menjaga integritas pemilu.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah dalam proses penyusunan regulasi untuk mengisi jeda waktu usai partai politik (parpol) ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 hingga masuk masa kampanye mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI August Mellasz dalam diskusi yang berlangsung di kawasan Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023).
“Tapi sekarang ini memang ada proses untuk mengisi jeda waktu antara parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, sampai dengan masuk masa kampanye yang 75 hari itu, mau diisi seperti apa,” kata Melasz.
Proses penyusunan regulasi ini juga telah pihak KPU komunikasikan ke Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) RI. Unuk beberapa isu strategis, kata Melasz, sudah dirumuskan dan sedang didalami.
“Dan saya kira nanti akan dilibatkan banyak masukan dari pihak luar tertentu yang salah satunya parpol, karena peraturan itu kan akan berdampak langsung ke parpol,” lanjut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini.
Dalam kesempatan yang sama, usul untuk mengisi jeda waktu ini disampaikan oleh Partai Gelora kepada KPU.
Fungsionaris Partai Gelora Poetra Adi Soerjo mengatakan partainya punya usul supaya dalam kurun waktu sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023 digunakan oleh KPU untuk menyiapkan forum debat antarpartai politik.
Baca juga: Perludem Sebut Pemilu 2024 Paling Menegangkan, Kontroversinya Terasa Sejak Awal Tahapan
Adi menilai hal ini bukan kebutuhan elektoral semata untuk parpol, terutama parpol baru yang akan debut di Pemilu 2024 mendatang.
Ia berpandangan hal ini juga merupakan keperluan publik agar hasil pemilu legislatif betul-betul menghasilkan anggota Dewan yang bermutu dan mereka tidak memilih kucing dalam karung.