Presiden Jokowi Ingatkan Pangdam dan Kapolda Soal Janji 7 Tahun Lalu Bila Terjadi Karhutla
Jokowi mengingatkan jajaran TNI-Polri untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajaran TNI-Polri untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah.
Apalagi bila terjadi fenomena cuaca el nino yang mana Karhutla seringkali terjadi.
“Karhutla ini kan el nino hati hati saya memberikan warning untuk provinsi provinsi Riau, Sumut, Kalimantan hati hati karena di akhir Februari atau Maret itu panasnya sudah naik,” kata Presiden usai memberikan arahan secara tertutup pada rapat pimpinan TNI-Polri, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, (7/2/2023).
Presiden mengatakan bahwa perjanjian pada 2016 lalu mengenai sanksi bila terjadi Karhutla masih berlaku.
Untuk diketahui pada tujuh tahun lalu Presiden menegaskan tak akan segan mencopot Pangdam-Kapolda yang lalai menangani karhutla.
“Dan janjiannya tetep, tadi saya ulangi mengnenai janjian, 7 tahun yang lalu masih berlaku sampai sekarang. Kalau ada kebakaran besar di provinsi yang tanggungjawab Pangdam, Kapolda, Danrem hati hati, saya hanya ngomong hati hati, janjiannya masih berlaku,” katanya.
Sebelumnya dua tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021 di Istana Negara.
Presiden mengatakan Rakornas pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) rutin dilaksanakan setiap tahun sejak 2015.
Tujuannya untuk mengingatkan pejabat di daerah agar tidak lupa pada aturan main, terutama pejabat baru di daerah yang rawan terjadi Karhutla.
"Untuk mengingatkan baik kepada para gubernur, bupati, walikota, Pangdam, Dandim, Danrem, Kapolda, Kapolres. Terutama ini, terutama, jika ada pejabat-pejabat yang baru di daerah-daerah yang rawan bencana kebakaran,". Kata Presiden, pada Senin, (22/2/2021).
Aturan main yang dimaksud yakni sanksi tegas hingga pencopotan pada pejabat daerah, apabila tidak mampu menangani Karhutla.
"Kalau, jadi kalau, di wilayah saudara-saudara ada kebakaran dan membesar, dan tidak tertangani dengan baik. Aturan mainnya tetap sama. Belum saya ganti. Saya kira kita masih ingat semuanya. Kalau yang ikut rutin setiap tahun pertemuan seperti ini dengan saya. Pasti semuanya masih ingat. Yaitu, dicopot. Yaitu, diganti. Jelas? meskipun saya baru perintah ke panglima dan kapolri baru dua kali," kata Presiden.
Presiden kembali menegaskan bahwa aturan main tersebut telah disepakati sejak 2016 dan masih berlaku.
Oleh karena itu para pejabat baru di daerah, mulai dari Pangdam, Danrem, Dandim, Kapolda, dan Kapolres agar bisa memperhatikan aturan main tersebut.
"Jadi kali ini saya ulang lagi, ini hanya untuk yang pejabat-pejabat baru agar tahu aturan main ini," pungkasnya.