Wamendes Budi Arie Bantah Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Hanya Untungkan Partai Tertentu
Budi menuturkan, perbaikan UU Desa merupakan hal yang wajar, mengingat aturan tersebut sudah berumur 10 tahun.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Desa (Wamendes), Budi Arie Setiadi membantah dugaan terkait isu perpanjang masa jabatan kepala desa hanya menguntungkan partai politik (parpol) tertentu.
Hal itu disampaikan Budi Arie Setiadi, saat ditanya awak media terkait isu yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat itu.
"Enggak lah (menguntungkan parpol tertentu). Itu kan murni bahwa soal revisi UU Desa itu kan memang bagian dari perbaikan menyeluruh bagaimana perjalanan UU Desa ini berikutnya," kata Budi, saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Polemik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pengamat Ingatkan Ini kepada Pemerintah & DPR
"Soal parpol berkepentingan, jangankan parpol, semua publik juga berkepentingan terhadap nasib pembangunan desa," ucapnya.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, perbaikan UU Desa merupakan hal yang wajar, mengingat aturan tersebut sudah berumur 10 tahun.
"Kan sudah 10 tahun, tentu ada pemikiran-pemikiran untuk lakukan perbaikan, penyempurnaan, sesuai dengan kondisi lapangan," jelasnya.
Kemudian, ia menegaskan, tidak ada politisasi dalam wacana perubahan isi UU Desa tersebut.
"Jadi tidak ada politisasi. Ini kan revisi UU Desa kan untuk seluruh desa dari Sabang sampai Merauke," ujar Budi.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Perlu Kajian Matang
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO APDESI), Muhammad Asri Anas, angkat bicara soal wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Anas menilai, wacana tersebut merupakan goodan dari partai politik (parpol) dan para politisi menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Lanjutnya, ia mengatakan, partai politik dan politisi yang menggaungkan wacana perpanjangan periode itu tidak berdinamika membicarakan substansi.
"Kami menganggap bahwa ini godaan dari, ya mohon maaf ya, saya sebut saja partai politik, politisi ini kok enggak berdinamika bicara tentang substansi," kata Anas, dalam diskusi Gelora Talks, Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, partai politik dan politisi terkesan mencari suara melalui godaan yang ditujukan kepada para Kepala Desa dan Badan Permusyatawatan Desa (BPD).
"Lebih pada menggoda teman-teman Kepala Desa dan BPD bagaimana memperpanjang masa jabatan," jelasnya.
Anas mengatakan, hal tersebut tidak benar untuk dilakukan.
Terlebih ia menjelaskan, hal itu membuat APDESI terbelah.
"Ada yang tergoda (perpanjangan masa jabatan) dan ada yang menganggap udah 6 tahun 3 periode udah cukup. Udah luar biasa itu kalau periodisasi," tutur Anas.
Baca juga: Wamendes Budi Arie Tantang Para Kepala Desa, Pilih Tambah Masa Jabatan atau Penambahan Dana Desa?
Ribuan Kepala Desa Demo di Gedung DPR
Ribuan perangkat desa dan sejumlah kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tasikmalaya turut berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (25/1/2023).
Target aksi unjuk rasa mereka yakni di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Gedung DPR RI.
Para perangkat desa ini membawa tiga tuntutan dalam aksinya.
Meliputi meminta kejelasan status perangkat desa, meminta peningkatan kesejahteraan perangkat desa, dan meminta penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NPID) nasional.
"Tuntutan ada tiga, ingin kejelasan status perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, dan Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa secara keseluruhan," kata Korlap PPDI Kabupaten Tasikmalaya, Diana Budiman.
Budiman menyampaikan berdasarkan manifes ada sebanyak 1.562 perangkat desa Tasikmalaya yang berangkat ke Jakarta.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Perlu Kajian Matang
Mereka mewakili 351 desa yang ada di Tasikmalaya. Ribuan perangkat desa ini berangkat dengan 40 bus dan 11 mobil.
"Di manifes sampai saat ini 1.562 orang, tersebar dari 351 desa. Dengan kekuatan armada bus itu, tadi sore itu 40 bus dan 11 mobil kecil," tuturnya.
Sebelumnya, ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Para kepala desa ini menuntut DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.
Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU Desa agar masa jabatannya yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Robi di depan Gedung DPR RI.
Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sangat singkat karena kerap memunculkan persaingan politik.
"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.
Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.
"Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ucap Robi.