Kapolri Benarkan Firli Bahuri Minta Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK Kembali ke Polri
Kapolri membenarkan adanya surat rekomendasi dari Firli Bahuri yang meminta Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK kembali ke Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat rekomendasi dari Firli Bahuri yang meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto dan Direktur Penyidikan Brigjen Endar Priantoro untuk ditarik kembali ke Polri.
Adapun keduanya ditarik untuk mendapatkan promosi kenaikan jabatan di institusi Polri.
Menurut Sigit, surat rekomendasi tersebut memang telah diterimanya.
"Iya, memang betul ada (surat rekomendasi)," ujar Sigit setelah melakukan rapat pimpinan (rapim) Polri di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya masih sedang menimbang surat rekomendasi yang dikirimkan Ketua KPK Firli Bahuri tersebut.
"Namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," katanya.
Baca juga: Eks Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcayanto Bakal Tangani Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo
Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Karyoto dan Direktur Penyidikan Brigjen Endar Priantoro diisukan tengah dipromosikan untuk naik pangkat.
Keduanya juga dikabarkan hendak ditarik kembali ke institusi Polri.
Merespons itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, rekomendasi kenaikan pangkat merupakan hal wajar.
Karena, beberapa pegawai KPK berasal dari instansi lain seperti Polri, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Dapat Promosi dan Kembali ke Polri, KPK: Itu Hal Biasa
"Apabila mereka memilih untuk mengajukan agar berkarir di tempat asalnya itu hal biasa," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Pria berlatar jaksa itu menyebut pegawai yang berasal dari instansi lain tidak bisa selamanya bekerja di KPK.
Mereka wajib kembali ke lembaga asalnya jika sudah mencapai batas waktu yang sudah ditentukan.