Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO, Korban Dipekerjakan Jadi Operator Judi Online di Kamboja
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Internasional.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Internasional.
Kasus TPPO jaringan internasional ini terungkap berawal dari adanya informasi yang disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja.
Dalam hal ini, polisi total telah menangkap lima orang tersangka.
Tiga tersangka berinisial SJ, CR, dan MR ditangkap lebih dahulu pada 24 dan 26 September 2022 di Indramayu, Jawa Barat dan Tangerang, Banten.
"Yang bersangkutan berperan memproses keberangkatan (korban), termasuk membantu mengurus paspor dan menyediakan tiket perjalanan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Jumat (10/2/2023).
Selanjutnya, dua tersangka lainnya yakni NJ dan AN ditangkap pada 27 Januari 2023 di Jakarta Selatan.
"Tersangka NJ dan AN ini yang bersangkutan berperan sebagai perekrut, membantu pengurusan paspor, menyediakan tiket perjalanan, dan berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja," ungkap Djuhandhani.
Para tersangka, kata Djuhandani, para korban yang direkrut diperkerjakan sebagai operator judi online.
"Korban TPPO yang diperkerjakan secara ilegal di negara Kamboja sebagai operator tele marketing, scamming dan judi online," ucapnya.
Penyidik turut menyita beberapa barang bukti berupa 86 paspor, dokumen pengajuan Visa, hingga data terkait keberangkatan 100 korban.
Berdasar hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, Djuhandhani menyebut praktik TPPO ini telah dilakukan jaringan ini sejak 2019 lalu.
Baca juga: Masuk Tahun Politik Judi Online Makin Marak, HNW Minta PPATK Bekukan Transaksi Judi Online dan TPPO
Selama beroperasi, para tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dengan bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui aliran transaksi keuangan milik para tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.