Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Polisi akan Gelar Rekonstruksi Ulang

Pihak kepolisian berencana akan menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Update Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Polisi akan Gelar Rekonstruksi Ulang
TribunnewsDepok.com/istimewa
Aparat kepolisian melakukan olah TKP sementara di lokasi pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). Diketahui pelaku pembunuhan tersebut ternyata oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS. Pihak kepolisian berencana akan menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu. 

Rusni meminta kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus suaminya tersebut secara transparan dan tuntas.

Oleh karena itu, Rusni berharap masalah tersebut bisa segera terselesaikan lantaran Rusni harus segera menggantikan suaminya itu untuk mencari nafkah.

“Saya kembali berbicara dengan keluarga gimana caranya agar bisa diselesaikan urusan suami saya, karena dia lah tulang punggung saya,”

Baca juga: DPR Apresiasi Polisi Tak Tutupi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online

“Saya juga minta secepat mungkin selesai agar saya bisa menata ke depan, karena saya harus menggantikan posisinya mencari nafkah, dan saya tidak mau hanya urusan bolak-balik ke tempat ini (kantor polisi),” ungkap Rusni, Selasa.

Rusni pun merasa bahwa masalah suaminya tersebut tak kunjung tuntas lantaran ia dan keluarganya bukan orang berada.

“Sampai kami menunggu tidak ada kabar berita dari sini, sehingga kami merasa karena kami orang susah, dan orang tidak mampu ataupun karena tidak ada pelaporan dari saya sehingga masalah ini disepelekan seperti itu,” ucapnya.

Kuasa Hukum ungkap Modus Pelaku Pembunuhan Hilangkan Jejak

Kuasa hukum Sopir Taksi Online Duga Kliennya Tewas Akibat Aksi Pembunuhan Berencana, Minta Polisi Terapkan Pasal 340 KUHP. Pihak kepolisian berencana akan menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Sony Rizal Taihitu.
Kuasa hukum Sopir Taksi Online Duga Kliennya Tewas Akibat Aksi Pembunuhan Berencana, Minta Polisi Terapkan Pasal 340 KUHP. Pihak kepolisian berencana akan menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Berita Rekomendasi

Kuasa Hukum Keluarga Sony, yakni Jundri R Berutu mengungkap modus pelaku pembunuhan untuk menghilangkan jejak.

Hal tersebut disampaikan oleh Jundri ketika dirinya menjelaskan kronologi pembunuhan Sony yang terjadi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 23 Januari 2023 lalu.

Pembunuhan tersebut, kata Jundri dilakukan oleh pelaku yang merupakan anggota Densus 88 yang berinisial HS.

"Pak Sony ini, almarhum, mengambil pelaku ini dari depan Semanggi. Itu berdasarkan keterangan penyidik," kata Jundri, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Harus Gantikan Suami Cari Nafkah, Istri Sopir Taksi yang Dibunuh HS Minta Kasus Segera Diusut Tuntas

Kemudian, HS mengatakan kepada Sony dirinya tidak mempunyai uang dan meminta diantarkan ke alamat yang ditujunya.

"Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang, saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," tutur Jundri.

"Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," ucap Jundri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas