Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 2025 Skema Rawat Inap BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Standar, Bagaimana Aturan Penerapannya?

Penerapan KRIS JKN BPJS Kesehatan alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai 2025 Skema Rawat Inap BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Standar, Bagaimana Aturan Penerapannya?
Istimewa
BPJS Kesehatan - Skema rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3, akan dihapus mulai tahun 2025. Sebagai gantinya, semua akan menjadi satu kelas saja, yakni Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat penerapan KRIS, ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit harus sesuai 12 standar.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS," ucap Budi di kompleks DPR RI, Rabu (8/2/2023).

Dari penerapan KRIS ini, Budi menekankan, standar ruang rawat inap yang paling signifikan berubah adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.

"Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," tutur Budi.

"Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya," ucapnya.

Budi memastikan dengan penerapan kelas standar ini tidak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini bagi para pesertanya.

Hal senada dikatakan Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.

Baca juga: Cegah Penyakit dengan Biaya Besar, BPJS Kesehatan Tambah Anggaran Rp9 Triliun untuk Perawatan

Berita Rekomendasi

Ia menyebut selama proses uji coba ini tarif iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Dengan kata lain, tarif iuran masih tetap berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres itu dijelaskan iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang.

Kemudian, iuran peserta kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan.

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan.

Arif menerangkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.

Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Dia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas