Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 2025 Skema Rawat Inap BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Standar, Bagaimana Aturan Penerapannya?

Penerapan KRIS JKN BPJS Kesehatan alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai 2025 Skema Rawat Inap BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Standar, Bagaimana Aturan Penerapannya?
Istimewa
BPJS Kesehatan - Skema rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3, akan dihapus mulai tahun 2025. Sebagai gantinya, semua akan menjadi satu kelas saja, yakni Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). 

"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta," terang Arif.

"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," sambungnya.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta.

Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, misalnya saja Rp 13 juta, maka iuran yang dibayar tetap 5 persen dari Rp 12 juta.

Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, meski revisi Perpres 82/2018 kali ini juga dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya, namun sebatas untuk pengaturan penerapan KRIS.

Sedangkan ihwal penyesuaian tarif iuran tidak dibahas untuk penerapan tahun ini.

"Terkait iuran, sebagaimana arahan Presiden, dalam perhitungan direncanakan tidak ada perubahan iuran sampai 2024," ujar Muttaqien.

Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan, aturan yang akan menjadi acuan untuk melaksanakan KRIS yaitu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 telah disepakati kementerian atau lembaga (K/L) terkait.

Dengan demikian, revisi Perpres itu kini akan memasuki tahap pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Setelahnya, sesuai prosedur, akan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan tanggal berlakunya.

"Draft sudah ditandatangani K/L dan akan dibahas dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ucap Asih.(tribun network/ais/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas