Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Hadapi Sidang Vonis Besok, 200 Personel Polisi Dikerahkan, Dihadiri Orang Tua Brigadir J

Sidang vonis Ferdy Sambo digelar Senin (13/2/2023), orang tua Brigadir J akan hadir.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ferdy Sambo Hadapi Sidang Vonis Besok, 200 Personel Polisi Dikerahkan, Dihadiri Orang Tua Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang vonis Ferdy Sambo digelar Senin (13/2/2023), orang tua Brigadir J akan hadir. 

Adapun Tim Gegana akan melakukan sterilisasi untuk mengantisipasi ancaman bom pada Minggu (12/2/2023).

"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa. Menyisir lah, stand by."

"Biasanya mereka itu dari besok (hari ini) kalau Brimob itu, karena dia kan duluan, nyisir kan dia," jelas Nurma.

Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ferdy Sambo akan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ferdy Sambo akan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Tribunnews/JEPRIMA)

Orang Tua Brigadir J akan Hadir

Diberitakan TribunJambi.com, orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, akan menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo cs.

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak berangkat ke Jakarta pada Minggu (12/2/2023).

"Kita berangkat nanti hari Minggu, berangkat dari Jambi ke Jakarta untuk menghadiri persidangan hari Senin," ujar Samuel Hutabarat, Sabtu.

Berita Rekomendasi

Samuel mengaku akan mempersiapkan mental untuk mengikuti sidang vonis Ferdy Sambo cs.

"Kita mempersiapkan mental kita, agar kita bisa berlapang dada menghadapi keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap dia.

Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo cs hingga Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas